BPJS KETENAGAKERJAAN BOGOR HADIRI SEMINAR SEHARI PENGUSAHA JASA KONTRUKSI | Headline Bogor

KOTA BOGOR – Berlokasi di di salah satu hotel dan butik di Kota Bogor Paguyuban Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Bogor menyelenggarakan seminar sehari dengan tema “Mengembalikan usaha jasa konstruksi pada fitrahnya dalam perspektif hukum,” (22/02).

Hadir dalam acara tersebut Plt. Walikota Bogor Usmar Hariman, Anggota DPRD Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, Dandim 0606 Kota Bogor, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bogor, serta dinas – dinas terkait. Dalam sambutannya Plt Walikota Bogor Usmar Hariman berharap hasil seminar tersebut akan langsung disosialisasikan kepada dinas – dinas terkait.

“Saya harap apapun hasil seminar hari ini bisa disosialisasikan kepada dinas – dinas terkait serta pimpinannya yang sekarang diwakilkan, jika merujuk Rencana Pembangunan Menengah 2005-2009 yang merupakan pedoman Pemerintah Kota Bogor kita ingin mengarahkan Kota Bogor dengan visi Kota yang nyaman, beriman dan transparan, dalam konteks nyaman kita ingin merubah nuansa yg belum baik, belum tertata yang masih belum bisa dinikmati masyarakat luas menjadi lebih baik lagi, contohnya jalan – jalan yang masih beralaskan tanah merah kita kan buat lebih baik dengan cara dibeton atau diaspal, untuk tatanan transportasi yang masih semrawut kita buat tatanan lalu lintasnya walaupun sampai saat ini belum maksimal, ” tutur Usmar

Sedang dalam upaya mewujudkan visi tersebut Pemerintah Kota Bogor telah menerjemahkannya dalam 6 misi dan 6 enam skala prioritas pembangunan, dan Pemkot Kota Bogor telah mencoba mewujudkan visi itu di 3 APBD yang telah dilalui dan APBD tahun 2018.

Di waktu dan kesempatan yang sama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bogor, Reno Berharap semua pengusaha – pengusaha jasa kontruksi di Kota Bogor agar mendaftarkan semua pekerja – pekerjanya.

“Hari ini kami dari BPJS Ketenagakerjaan menghadiri undangan seminar sehari yang diselenggarakan oleh Kadin Kota Bogor, dalam kesempatan kali ini, mininal kami bisa memberikan informasi kepada pengusaha – pengusaha jasa kontruksi agar bisa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS agar meminimalisir dan melindungi dari resiko yang bakal terjadi, sehingga saat terjadi kecelakaan pekerja tidak memberatkan pengusaha jasa konstruksi, dan itu wajib sesuai dengan Undang – undang No 24 Tahun 2011 baik itu sebagai pekerja maupun perseorangan baik atas nama badan usahanya maupun pengusaha jasa konstruksinya,” ujar Reno

Mengenai sanksi jika badan usaha atau pengusaha jasa konstruksi yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS …… Menjelaskan

“Terkait sanksi bagi badan usaha atau pengusaha yang tidak mendaftarkan sesuai dengan PP 86 baik itu sanksi administrasi maupun sanksi hukum, untuk sanksi administrasi bisa pembekuan izin, untuk sanksi hukum kurang lebih 1 tahun kurangan dan denda 1 milyar,” tambah Reno

Roy