Fahry : BPJS Ditolak RS Dan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Raya | Headline Bogor

CIBINONG – Kecelakaan terjadi pada pengendara motor Suzuki Sky Wave dengan nomor polisi (Nopol) F 3805 KS didepan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor pada (Kamis, 26 Juli 2018) sekitar pukul 20.06 WIB. Pengendara mengalami luka – luka di sekujur tubuh dan dilarika dengan ambulance Dinkes Kabupten Bogor.

Berdasarkan kronologis yang diceritakan oleh, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ), Fahry Alviano saat itu dirinya dan rekan melintasi jalan tersebut sekitar pukul 20.00 WIB, Korban (Maimunah, 44) terpental terpental dari kendaraanya dan dugaan Fahry kecepatan kendaraan yang dikendarai korban 40 – 50 kilometer per jam.

“Sebelum kejadian kendaraan roda empat yang saya tumpangin berada tidak jauh dari posisi kendaraan roda dua yang dikendarian ibu tersebut, jadi sangat jelas saya melihat saat korban mencoba menghindar lubang, namun naas kendaraan terjatuh dan korban terpental sejauh 50 Meter,” tuturnya

Korban dilarikan ke RSUD Cibinong dengan mobil ambulance milik Dinkes Kabupaten Bogor, namun saat pemeriksaan awal, kartu BPJS PBI korban tidak ditolak, dan harus membayar uang tunai.

“Padahal Korban peserta BPJS PBI namun untuk Rontgen saja harus bayar sebesar Rp 350 Ribu, karena tidak ada biaya dan saya yang sebagai penjamin pun tidak bisa, BPJS PBI pun tidak berlaku untuk pemeriksaan awal, sehingga pihak keluarga memutuskan lebih baik pulang,” ujar Fahry.

Perihal jalan berlubang yang mengakibatkan jatuhnya korban, Fahry menjelaskan bahwa, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan raya dapat dipidanakan jika warga dan pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat fasilitas umum yang rusak, seperti jalan berlubang.

“Aturan tersebut tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UU No 22\/2009, yang berbunyi, Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ujar Fahry

Lanjut Fahry, Dalam ayat (2) pasal 24 disebutkan pula, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan pada ayat (3), tertulis jika fasilitas umum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana.

Dalam UU 22 tahun 2009 juga tertuang ancaman hukuman bagi penyelenggaran jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan berakibat kecelakaan dan berdampak korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta

Bahkan pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ: (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan (penjelasan umum UU LLAJ).

“Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak layak,”Pungkas Fahry. (*)