Ade Yasin Iwan Setiawan Sah Menang Di MK | Headline Bogor

KABUPATEN BOGOR – Telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, selalu ketua merangkap anggota, Aswanto, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Usep Supratman S.H. selaku Kuasa Hukum Ade Yasin Dan Iwan Setiawan dalam Konferensi Pers di Cibinong (9/8)

“Menerima eksepsi termohon dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing”. Ucap Usep

Usep Supratman S.H. yang juga sebagai Wakil Direktur Tim Pemenangan Paslon Ade Yasin Dan Iwan Setiawan juga menegaskan bahwa putusan MK sudah dapat disimpulkan.

“Hasil putusan MK ini . Hasil sidang ke 3 ini sudah jelas dan dapat disimpulkan bahwa Ade Yasin dan Iwan Setiawan telah sah dan sudah inkrah memenangkan pemilu Kabupaten Bogor” jelas Usep.

Iwan Setiawan pun turut hadir dalam konferensi pers di gedung RYC. Iwan Setiawan menyampaikan terima kasih kepada tim pemenangan yang telah bekerja keras selama perhelatan pilkada.

“Terima kasih atas kerja keras tim pemenangan HADIST, yang selama ini selalu memberi semangat kepada saya dan Bu Ade Yasin. Kami (Ade Yasin Iwan Setiawan.red) berharap kedepannya rekan-rekan membantu kembali bekerja 5 tahun kedepan, kita sama sama membangun Kabupaten Bogor lebih baik lagi, dengan hasil maksimal”. Pungkas Iwan.