KASUS KORUPSI RSUD LEUWILIANG Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor malah Keluarkan Surat SP3

Cibinong (Headlinebogor.com) – Meski telah menetapkan dua orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dikabarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD Leuwiliang yang bersumber dari APBD bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2013.

Padahal, beberapa kali saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kejari Kabupaten Bogor sewaktu masih dijabat oleh Lumumba Tambunan selalu berkilah masih menunggu audit BPK Provinsi. Namun, diam-diam Lumumba mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kejari Kabupaten Bogor, dibenarkan oleh Kasi Intel Satria Irawan. Namun demikian, dirinya tidak dapat memberikan keterangan atas SP3 yang dikeluarkan instansinya.

Bacaan Lainnya

“Memang benar Kejari Kabupaten Bogor telah mengeluarkan SP3 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi RSUD Leuwiliang tahun anggaran 2013, namun untuk lebih jelasnya biar Kasi Pidsus yang menjelaskan ya,” kata Satria Irawan kepada Wartawan, Kamis (06/04).

Informasi yang didapat, SP3 yang dikeluarkan oleh Kejari Kabupaten Bogor karena dalam ekspose hasil penyidikan di kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat, tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2013.

Dalam laporan itu, terdapat temuan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Marlanco yaitu sebesar Rp 697.214.200 dan sudah dikembalikan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan kedua orang tersangka itu yaitu Helmi Adam selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Gerrit Aleksander David direktur PT. Marlanco, kontraktor pelaksana pembangunan proyek tersebut pada Juni 2015.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka diduga melakukan subkontrak pengerjaan pokok atas proyek Banprov Jabar senilai Rp. 14,9 Miliar.

  1. Marlanco selaku pemenang tender dengan kontrak Rp. 14,4 miliar, namun dalam pengerjaan pemasangan tiang pancang di subkontrakkan kepada PT. Pantoville dan pengerjaan electrical ke PT. Cahaya Prima Elektrida. Hal ini bertentangan dengan Kepres nomor 54 tahun 2010 dan melanggar kontrak itu sendiri.

Bahkan, kontrak kerja dengan durasi dari tanggal 1 Juli hingga 27 November 2013, namun proyek baru dirampungkan pada 14 Februari 2014.

Atas adanya pengalihan pengerjaan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor menurunkan auditor teknis dari Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memeriksanya. Menurutnya, kuantitas kelebihannya mencapai Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, Dirut RSUD Leuwiliang Wiwik Wahyuningsih ketika ditemui enggan berkomentar banyak, karena menurutnya, hal tersebut bukanlah kewenangannya. “Bukan saya ya kuasa pengguna anggarannya, itu Dirut sebelumnya,” singkatnya. (di)

 

 

 

 

Sumber : bogoronline.com

Foto : kompasiana.com