Pelaku Pengedar 1.389 Obat Ilegal Berhasil Diringkus Polsek Dramaga

Dramaga (Headlinebogor.com) – Seorang pria pengedar obat ilegal diciduk Polsek Dramaga Polres Bogor. Didapati sebagai barang bukti 1.389 obat tak berizin diamankan Polsek Dramaga, Selasa (25/7)

Ditangkapnya pria pengedar obat ilegal itu di sebuah kontrakan yang diawali oleh keresahan masyarakat desa Petir karena pelaku dicurigai sebagai pengedar obat Tremadol. Sebanyak dua toples besar berisi 1.389 butir yang harusnya dikeluarkan dengan resep dokter.

Dikutip dari tribratanews.polresbogor.info, masyarakat desa Petir bersama kepala desa dan kanit reskrim bhabinkamtibmas mendatangi dan mengamankan pelaku Seorang Pria Berinisial MR 22 tahun dari kontrakan serta menyita barang bukti yang dimiliki oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

Obat jenis Tremadol berfungsi sebagai pereda rasa sakit ringan hingga parah. Responnya Tremadol seperti Narkotika yang memanipulasi otak agar penggunanya dapat meredam rasa sakit.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 196 no 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000. (AP)