Sopir Pribadi Nekat Habisi Nenek Di Cisarua

Cisarua (Headlinebogor.com) – Satreskrim Polres Bogor mengamankan dua pelaku pembuhunan terhadap seorang nenek berinisial LR (79) di Kampung Tegal Panjang, RT 01 RW 05, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui, pelaku ternyata tak lain sopir pribadinya MB (36) dan RH (18).

Kematian Lola Roselina (79) pa­da 3 Agustus lalu yang semula dianggap wajar, memunculkan fakta baru. Sang putra, Michel Mc Divitt yang jauh-jauh datang dari Amerika, mencium ada ke­janggalan di balik kematian ibu­nya. Akhirnya pada 10 Agustus 2017, Michel membuat laporan dengan melampirkan bukti foto yang menunjukkan ada unsur kekerasan di balik penemuan ibunya yang meninggal dalam mobil.

Dalam laporan polisi dengan No LP/ B/ 484/ VIII/ 2017/ JBR/ Res BGR/ Sek Cisarua Tanggal 10 Agustus 2017, putra semata wayangnya itu memperlihatkan ada luka di wajah ibunya. Sampai akhirnya polisi kembali mengusutnya.

Bacaan Lainnya

“Michel datang ke polsek membawa bukti foto jenazah ibunya. Dia beranggapan bahwa ibunya meninggal secara tidak wajar atau ada kekerasan sebelum mening­gal,” papar Kasat Serse Polres Bogor AKP Bimantoro AKP Bimantoro.

Mendapati laporan itu, Unit II Reskrim Polsek Cisa­rua bergerak mengusutnya. Termasuk menggali kembali kuburan nenek tajir yang dik­etahui punya banyak bisnis itu.

Dari hasil autopsi, polisi menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga wanita yang tinggal di Jalan Cem­paka, Kelurahan Bintaro, Keca­matan Pasanggrahan, Jakarta Selatan, itu meregang nyawa dalam mobil. “Selanjutnya polisi memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk sopirnya,” kata Bimantoro.

Minggu (13/8) sekitar pukul 16:00 WIB, petugas pun men­gamankan MB yang meru­pakan sopir korban. MB lalu bernyanyi dan menyebut R yang biasa dipanggil korban. Tersangka R akhirnya dibekuk pada Senin (14/8) sekitar pu­kul 15:00 WIB.

Mereka nekat membunuh korban lantaran kesal saat sedang tidur disuruh mengantar korban ke Sukabumi via Puncak. Korban pun dibunuh dengan cara membekap mulut dengan tangan dalam perjalanan.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.