Dua Laporan Terhadap Bima Arya Dicabut | Headline Bogor

KOTA BOGOR – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Yustinus Elias, menyatakan terkait gugatan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana Bima Arya, tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pelapor Jufri Victor. Sehingga pelapor sudah mencabut gugatan tersebut.

Sebelumnya, pelapor menggugat terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelantikan pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan oleh Bima Arya yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Bogor.

“Kaitan pengaduan itu, tadi sudah dicabut. Alasannya saksinya tidak berani bertanggung jawab. Intinya tidak ada saksi yang bertanggung jawab. Makanya pihak Jufri sebagai pelapor mencabut gugatan itu di Panwas Kota Bogor. Dan sudah selesai itu,” ungkap Yustinus ketika dihubungi, Selasa (13/2/2018).

Ia menambahkan, video yang dibawa Jufri tidak bisa dijadikan barang bukti kuat ketika tidak ada yang berani mempertanggungjawabkan itu.

“Barang bukti ada dari pihak pelapor, dalam bentuk video. Hanya saja saksi yang mendukung barang bukti itu tidak ada. Jadi kami anggap saksinya tidak ada. Jadi pelapor mencabut,” jelasnya.

Tidak hanya gugatan mengenai pelantikan pejabat, lanjut dia, pelapor yang sama juga mencabut gugatan terkait tuduhan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kampanye.

“Ada juga laporan dari pelapor yang sama, yang menyebut keterlibatan ASN dalam mendampingi kegiatan walikota di kecamatan Bogor Barat. Ada videonya juga, tapi saksinya yang mau bertanggung jawab tidak ada. Dan sudah dicabut juga laporannya,” terang dia.

Sejauh ini, Panwaslu Kota Bogor belum menerima laporan aduan lain dari masyarakat selain dari Jufri.

Sementara itu, Tim Advokasi Baraya Bima Arya-Dedie Rachim (BBM), Desta Amadeus, mengungkapkan, setelah dipelajari dan dianalisa, delik aduan terhadap Bima Arya Sugiarto memang tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Rotasi jabatan yang dilakukan Walikota Bogor sudah sesuai prosedural hukum. Persetujuan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah juga sudah ada. Artinya semua sudah sesuai regulasi. Lalu terkait laporan terhadap dua camat dalam dugaan keterlibatan kampanye juga tidak memenuhi unsur delik pelanggaran karena saat acara berlangsung, Bima Arya masih menjabat Walikota Bogor yang notabene memeliki otoritas penuh terhadap bawahannya, termasuk di dalamnya camat,” jelasnya.