Pemerintah Daerah Harus Bertanggung Jawab Atas Kekerasan Seksual Kepada Anak

Siaran Pers

Tim Hukum dan Advokasi Sang Pembela “Sugeng Teguh Santoso”

 

Bacaan Lainnya

Bogor (Headlinebogor.com) – Aksi kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 4,5 tahun kembali menelan korban. Kali ini menimpan seorang siswi TK kelas nol kecil berinitial QZA, yang bersekolah di TK Negeri Mexindo, Jalan Malabar IV, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. Pelakunya diduga sang penjaga sekolah, di TK Negeri Kota Bogor itu. Sampai dengan saat ini, atas perkara tersebut belum ditetapkan tersangka dan Pemerintah Daerah Kota Bogor belum melakukan tindakan apapun.

Perkara Kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA, yang saat ini telah mendapatkan pendampingan oleh Sang Pembela yang juga dikenal sebagai Bapak Berpeci hitam melalui Tim Hukum dan Advokasi yang dibentuknya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kota bogor.

Sang Pembela menjelaskan Bahwa, pihaknya baru menerima kuasa pada tanggal 31 Juli 2017, dan baru melakukan satu kali pendampingan pada tanggal 2 Agustus 2017, dimana, ternyata perkara aquo baru naik ke tahapan penyidikan setelah pihaknya mendampingi pelapor pada tanggal 2 Agustus 2017, “itu sudah tiga bulan, tapi ternyata prosesnya baru di penyelidikan”. Kata Sang Pembela,

Sang Pembela menuturkan bahwa, “berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan dengan tegas bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan anak”, “kalau begitu, dalam perkara ini harusnya Pemerintah Daerah Kota Bogor harus juga bertanggung jawab untuk memastikan perkara itu diproses secara professional oleh Polreta Bogor Kota”. Imbuhnya

“selain memastikan perkara tersebut masuk ke meja hijau, Walikota Bogor sebagai kepala Pemerintah Daerah Kota Bogor, seharusnya memantau dan menunjukan  perhatiannya dalam perkara ini, dan memenuhi hak restitusi bagi korban.”, “restitusi kan hak yang harus diterim anak yang menjadi korban yang dalam hal ini diberikan oleh Pemerintah daerah kota bogor, sebagai wujud pemenuhan pasal 20 Undang-Undang Perlindungan anak yaitu untuk memastikan pelakunya dihukum dengan berat, dan korban dipulihkan keadaannya”. Kata sang pembela

 

Bogor, 7 Agustus 2017

TIM Hukum dan Advokasi Sang Pembela,

 

Sugeng Teguh Santoso, S.H.

Prasetyo Utomo, S.H.