Debora Dibela Majelis Advokat Indonesia Ke Jalur Hukum

Jakarta – Kisah lanjutan meninggalnya Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terus berlanjut. Majelis Advokat Indonesia (MADANI) laporkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres ke Polda Metro Jaya pada Kamis (14/9).

Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terbukti telah melanggar Pasal 32 ayat 2 juncto 85 juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ilal Ferhard selaku Wakil Ketua Umum Madani mengatakan kasus pelanggaran kesehatan seperti ini memang kerap terjadi sejak dirinya menjadi anggota DPRD DKI. “Tidak menutup kemungkinan setiap masyarakat sampai kasus ini dan dibukakan pintu lapor juga. Saya anggap sudah ‘stadium 3’. Dan hampir semua rumah sakit. Mari ayo kita laporan,” kata Ilal saat diwawancarai wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga : [button link=”http://headlinebogor.com/nasional/inilah-sanksi-yang-mengancam-rs-mitra-keluarga-kalideres-jika-terbukti-bersalah” color=”red” newwindow=”yes”] INILAH SANKSI YANG MENGANCAM RS MITRA KELUARGA KALIDERES JIKA TERBUKTI BERSALAH[/button]

Bacaan Lainnya

Zakir Rasyidin sebagai pengurus madani juga turut menyayangkan atas meninggalnya Debora. Zakir menambahkan bahwa memang kasus seperti ini harus dilaporkan. Agar tidak terjadi lagi kejadian serupa. Selain itu juga menekan Rumah Sakit agar tidak berorientasi pada uang. “Intinya, supaya kejadian serupa tidak terulang” tuturnya

Selain itu Zakir dan rekan-rekan MADANI mengharapkan agar tidak hanya diberi sanksi teguran, namun juga dicabut izin operasionalnya. “Kita harap Kemenkes tidak hanya sanksi teguran atau sifatnya administrasi. Kalau bisa dicabut izinnya dan ya sudah dihentikan,” tambahnya. (AP)