Direktur LBH Lintas Nusantara Kritisi Pelantikan PJ Gubernur Jawa Barat | Headline Bogor

BOGOR – Pasca dilantiknya perwira tinggi Polri Komisaris Jendral (Komjen) M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat kemarin, terus menjadi perhatian publik bahkan menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara Gery Permana mengatakan, usulan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di tingkat Provinsi, sebetulnya sudah menjadi bahan perbincangan yang sangat hangat sejak bulan Januari hingga Februari 2018, sehingga pada saat itu pemerintah sempat berencana akan menarik kembali usulan tersebut.

Menurutnya, Jika pemerintah dalam hal ini melalui Mendagri menunjuk dan melantik perwira tinggi Polri yang masih berstatus aktif sebagai Pj. Gubernur, dapat menjadi suatu hal yang keliru secara aturan. Pasalnya Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian. “sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” ujar mantan aktivis Kabupaten Bogor ini.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 201 UU RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyebutkan bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.

Yang dimaksud dengan pimpinan tinggi madya, bisa di lihat dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipi Negara yang menyebutkan bahwa, “pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementrian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden dan wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara,” Ujar Gery.,

Oleh karena itu, kita harus terlebih dahulu mengetahui dan memastikan secara jelas bahwa Komjen Pol. Iriawan di tunjuk dan dilantik sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan atau belum, karena doktrin pemisahan kekuasaan menentukan bahwa masing masing organ tidak boleh turut campur atau melakukan intervensi terhadap kegiatan organ/institusi lain dan harus betul betul menjaga indepedensi atas cabang kekuasaan tersebut. “Serta jangan sampai adanya indikasi kepentingan atau unsur muatan politis baik yang datang dari pribadi, kelompok ataupun golongan tertentu,” Tegas Gery.