Komisi V DPR RI Akan Panggil Menhub, Bahas Aturan Ojek Online | Headline Bogor

JAKARTA – Komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat ini akan membahas revisi Undang – undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, revisi UU diperlukan untuk mengatur angkutan umum roda dua online (ojek online)

“Kalau tidak salah tanggal 28 Mei (dipanggil-red) Sementara itu untuk diskusi internal terus jalan,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Ibnu Munzir.

Ibnu mengatakan hingga saat ini aturan tentang ojek online menjadi transportasi umum masih dalam kajian.

Bacaan Lainnya

“Perlu kajian matang dari berbagai aspek agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Alasan keselamatan penumpang juga menjadi pertimbangan mengingat sepeda motor termasuk transportasi yang rawan kecelakaan, ada beberapa hal mesti jadi pertimbangan, kita kan enggak bisa tutup mata juga dengan teknologi yang berkembang dengan sistem daring itu,” katanya.

Selain akan membahas tentang ojek online, Komisi V juga akan membahas tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang taksi online.

Sebagai informasi Permenhub 108 sendiri sempat diprotes aliansi driver online karena dianggap memberatkan.