KPU RI Sukses Selenggarakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 | Headline Bogor

JAKARTA – Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 berjalan semarak dan sukses. Acara yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas) Minggu (23/9/2018) sejak pukul 07:00 WIB berhasil mengikat komitmen peserta pemilu untuk berkampanye secara damai, aman nyaman sejak hari ini hingga 13 April 2019.

Deklarasi sendiri menghadirkan para ketua dan pengurus partai politik tingkat nasional, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Mar’ruf Amin serta nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno juga para calon perseorangan DPD daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta.

Deklarasi diawali dengan karnaval jalan kaki mengelilingi Jalan Merdeka Utara, Merdeka Barat hingga ke Merdeka Selatan. Para peserta berpakaian adat kemudian menyosialisasikan diri mereka masing-masing kepada masyarakat yang kebetulan banyak menikmati akhir pekan dengan berolahraga dihari bebas kendaraan bermotor (car free day).

Usai berkeliling, peserta dan para simpatisan berkumpul kembali di Monas untuk membacakan Naskah Deklarasi Damai Pemilu 2019 yang dipimpin Ketua KPU Arief Budiman serta Ketua Bawaslu Abhan. Acara dilanjutkan dengan penandatangan prasasti deklarasi damai oleh peserta pemilu partai politik, capres cawapres serta calon perseorangan DPD. Sempat dilakukan juga pelepasan balon udara serta burung tanda deklarasi damai.

Dalam sambutannya, Arief mengatakan bahwa deklarasi kampanye damai bertujuan untuk meneguhkan komitmen peserta pemilu terhadap pentingya menjaga keutuhan NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Melaksanakan kampanye yang damai, demokratis dan mengedukasi pemilih, melaksanakan dan menyosialisasikan peserta pemilui 2019,” ujar Arief.

Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Kampanye Anti SARA dan Hoax untuk menjadikan pemilih berdaulat agar negara kuat”. Arief juga melaporkan bahwa KPU telah menetapkan 16 parpol peserta pemilu, 4 partai politik lokal, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 807 calon DPD. Selain itu KPU juga telah ditetapkan DCT Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota pada 20 September 2018.

“Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilu 2019, masa kampanye telah dimulai hari ini, 23 September 2018 sampai 13 April 2019,” tuturnya.

KPU menurut Arief berharap selama masa kampanye, peserta pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode yang sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Lembaganya juga menyarankan agar kampanye lebih dimaksudkan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program atau citra diri peserta pemilu. “Kegiatan kampanye menurutnya merupakan upaya peserta pemilu untuk memberikan pendidikan politik kepada pemilih dan diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih,” tambahnya.

Diakhir sambutan, KPU berharap agar peserta pemilu dapat memanfaatkan masa kampanye melalui kegiatan kampanye yang damai, tertib, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan berita hoax, tidak melakukan politik uang dan tidak saling menghujat atau menghina. “Manfaatkanlah masa kampanye sebaik-baiknya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program peserta pemilu. Dengan terselenggaranya kegiatan ini KPU juga berharap agar pemilih menggunakan hak pilihnya pada Rabu 17 April 2019,” tutup Arief. (*)