LBH KBR Meminta Presiden Jokowi Turun Tangan Atasi Persoalan Pengosongan Rumah Dinas | Headline Bogor

BOGOR – Hari sekitar 35 warga terdiri 28 Keluarga yg bertempat di tinggal di Jalan Kol. Enjo Martadisastra Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, yang dikenal dengan komplek/ asrama Teplan mengadukan masalah pengosongan pemukimam dan penganiayaan yang dialami warga yg dilalukan oleh Korem dan Kodim Bogor pada tanggal 26 Juli 2018. Warga pengadu adalah warga yg sudah tergusur dari rumahnya dan yang akan berpotensi digusur kemudian.

Andreas Gorisa Sembiring, kordinator FORJAGA yg mendampingi warga pengadu menyatakan bahwa warga yg datang adalah warga yang sudah dikosongkan dari rumahnya dan belum mendapatkan penggantian yang layak bahkan beberapa warga mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas Kodim/ Korem yang mengosongkan termasuk saudara Andreas Gori Sembiring yang luka pada mulutnya bagian dalam dan perlu dijahit.

Warga pengadu menyatakan bahwa mereka menempati rumah tersebut ada yg sejak tahun 1967 dan 1984 bervariasi. Mereka menempati rumah tersebut sebagai keluarga TNI AD. Masyarakat Pengadu terdiri dari janda TNI, anak – anak dari orang tua TNI . Warga umumnya memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas nama warga sendiri (baik atas nama anggota TNI yg masih pensiun, meninggal maupun atas nama penghuni yg adalah keturunannya).

8 rumah warga telah dikosongkan dengan tidak mendapatkan penggantian yang layak dan bahkan, barang-barang yang dikosongkan ditaruh begitu saja didepan rumah yg dikosongkan. Ada warga yang juga mendapatkan pemberian uang sewa 9 juta untuk penghuni yg terdiri dari beberapa keluarga. Warga berharap LBH KBR dapat memperjuangkan hak hak mereka atas pemukiman yg layak.

Berdasarkan hal hal yang disampaikan oleh warga tersebut dengan ini LBH KBR sampaikan :

1. Warga yg memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas runah yg ditempatinya adalah warga yang berhak atas tanah dan bangunan yg mereka tempati berdasarkan prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsil Beziter recht

2. Pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa memberikan penggantian yg layak kepada warga pemilik yang dilakukan oleh Korem dan Kodim adalah perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum tersebut diatas maka LBH Keadilan Bogor Raya memandang bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum atas hak-hak mereka. Karenanya LBH Keadilan bogor raya meminta Danrem/Dandim ;

1. Memulihkan hak-hak warga yg dirumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga kerumahnya kembali.

2. Menghentikan rencana pengosongan rumah-rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak Korem dan Kodim.

3. Meminta perhatian Presiden Joko Widodo sebagai warga Kota Bogor untuk turun tangan membantu hak-hak para pensiunan TNI, janda TNI dan keluarga TNI agar mendapatkan hak-hak yang layak atas pemukiman serta meminta Walikota Bogor memperhatikan nasib warganya jangan hanya diam termasuk pada DPRD Kota Bogor untuk meperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman.

LBH Keadilan Bogor Raya

Sugeng Teguh Santoso SH
Kordinator tim Pembela