PENGGUGAT MERASA TIDAK BERKEADILAN ATAS PUTUSAN MABES POLRI DI SIDANG KIP | Headline Bogor

DEPOK – Gugatan terhadap kinerja institusi Kepolisian rugikan rakyat kecil. Hal ini didapat dari hasil Sidang kedua atas gugatan terhadap Kepolisian Republik Indoneaia (Polri) dengan agenda mediasi yang digelar hari ini (selasa tanggal l3 maret 20l8) diruang sidang utama gedung Komisi Informasi Pusat, sidang berlangsung tertutup bahkan awak media tudak diperkenankan untuk masuk.

Sidang dengan agenda mediasi tersebut menghasilkan putusan dimana pihak tergugat Polri yang diwakilkan oleh Rina Karmila Sari (Divisi humas mabes Polri) bidang sengketa Bagian Anev Ro PiD, memberikan informasi terkait masalah yg dilaporkan oleh penggugat di Polres bekasi.

Dalam kesepakatan mediasi tersebut menghasilkan 5 kesepakatan, 1 diantara 5 kesepakatan tersebut agar termohon memberikan dokumen salinan putusan sidang Komisi kode etik Profesi Polri dengan Nomor put/02/2/20l6/kkep pertanggal 25 Februari 20l6 kepada pemohon. Dan mengakhiri sengketa informasi.

Sementara itu putusan sidang Komisi Kode Etik Komisi Polri terdapat kejanggalan ungkap pengacara keluarga pelapor. Diantaranya :

1. Pada halaman pertama pada kata Mengingat, Mengapa PERKAP No: 14 Tahun 2012 tidak dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengambilan keputusan pada pasal yang dituduhkan kepada penyidik terlapor karena yang dilangggar jelas jelas yaitu Pasal 60 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 PERKAP No 14 Tahun 2012 yaitu sebagai Perbuatan MALADMINISTRASI yang mana telah merugikan korban, karena pasal tersebut juga sesuai dalam pemeriksaan PROPAM pada halaman 8 dan halaman 9 yang telah ditanda tangani oleh Kapolres Heri Sumaji, dan sebagai informasi berkas tersebut telah dikirimkan langsung oleh Kasiwas Polresta Bekasi kepada Kapolda Metro Jaya yang saat itu Jabatan Kapolda masih Tito Karnaviam dan saat ini telah menjadi Kapolri 2018

2. Pada halaman 3 No 4C dan No 4 D, Mengapa pada saat sidang KKEPP, Dimas Satia Wicaksono .S.KOM dengan Pangkat Iptu dan Mastur situmorang, S.H dengan pangkat Bripka padahal bukti rekaman lengkap saat peristiwa sidang KKEPP ada hasil pemeriksaan KASIWAS Polresta Bekasi pada penyidik terlapor

3. Pada halaman 5 poin E, Bahwa Briptu Donal Saragi mengatakan sepengetahuanya Brigadir Paidal Marjuki tidak membuat administrasi penyitaan terhadap Barang bukti yang ada kaitanya dengan perkara pidana apakah BB ITU palsu yang semestinya ada salinan nya beserta tanda tangan penerima berikut saksi .

4. Pada halaman 6 Terjadi Dugaan pembohongan publik padahal penyidik jelas ada petunjuk dari JPU Agar P19 Harus dilengkapi , juga tertulis dalam salinan putusan PN Bekasi halaman 9 dan 10 dari P19 keterangan ibu Rubiati kerugianya hanya 75 juta bukan 85 juta.

5. Pada Halaman 9 poin 5, Pada persankaan yang berbeda dengan isi pada tuntutan pasal 60 ayat 3 PERKAP No : 14 Tahun 2012 tentang managemen tindak pidana apa memang tidak diberlakukan lagi, serta pada pasal 75 ayat 1 No:14 tahun 2012 juga tidak diberlakukan lagi.

Saat dikonfirmasi lansung pada keluarga korban berinisial W mengatakan

“Kepolisian yang diwakilkan Mabes Polri Divisi Humas benar – benar bukan ” untuk keadilan” pasalnya keputusan itu tetap uang orang tua saya tidak kembali, bukankah ini akibat kelalaian administrasi dari Kepolisian, dugaan saya ada keberpihakan bukan pada kami,” Pungkas W

Sembiring | Roy