JAKARTA – Sebanyak 135 mantan perwira tinggi TNI-Polri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratuasan Purnawirawan TNI-Polri, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fahrur Rozi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, Laksdya TNI (Purn) Deddy Muhibah, Irjen Pol (Purn) Anas Yusuf, dan Marsda TNI (Purn) Iman Sudrajat menyuarakan keprihatinan mereka terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai tidak mengindahkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan etika moral.
Jenderal (Purn) Fahrur Rozi menyatakan dukungan mereka kepada Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat umum yang terpukul akibat ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hukum selama proses perencanaan, pelaksanaan, dan pasca Pemilu 2024.
“Kami mendukung upaya Majelis Hakim MK untuk melihat Pemilu sebagai sebuah proses holistik yang harus dijunjung tinggi, namun saat ini dilanggar oleh penyelenggara Pemilu bahkan oleh penyelenggara negara, merusak sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, (19/4)
Fahrur Rozi menyoroti juga Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres) yang dianggap menciderai prinsip-prinsip negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mencederai nilai-nilai etika moral berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut, Fahrur Rozi menekankan keterlibatan pihak terkait yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang menurutnya merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (*/DR)