Headline Nasional | Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan 51,9 Kg Sabu Di Perbatasan Malaysia

SAMBAS – Satuan Gabungan TNI yang bertugas di perbatasan RI-Malaysia, berhasil mengagalkan 51,9 kilogram sabu-sabu dari dua tersangka yang akan melintasi jalur tikus perbatasan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe dalam rilis tertulisnya di Pontianak, Rabu (11/12/2019).

Kapendam menerangkan, kejadian berawal pada Selasa (10/12/2019) pukul 15.00 WIB, saat petugas pengamanan perbatasan Sertu Dede Tahyudi mendapat informasi dari Pratu Firman Darianto tentang adanya jaringan narkoba internasional yang melintas di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Post ADS 1

“Setelah mendapat informasi tersebut, Sertu Dede dan Sertu Jefri beserta anggota Satgas Intelijen melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud,’’ ujarnya.

Baca Juga  Sambangi Jember, Menteri Rini Dukung Peningkatan Kesejahteraan Petani Kopi | Headline Bogor

“Pimpinan Letda Inf Sukijan, mereka bergerak dan membagi personel di dua jalur jalan tikus yang dicurigai sebagai pelintasan,’’ terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, sekitar pukul 19.00 WIB, dari arah Malaysia terlihat dua orang yang melintas dengan membawa barang mencurigakan.

“Karena takut kabur, Tim yang melihat langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan dua orang tersebut beserta barang bawaannya,’’ jelas Dalimunthe

“Setelah diamankan keduanya langsung dibawa ke Pos Koki untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,’’ tuturnya.

Baca Juga  Penataan Kampung Jakarta Raih Penghargaan Gold World Habibat 2024

Setiba di Pos Koki dan dilakukan pemeriksaan untuk pendataan, lanjutnya, ternyata di dalamya terdapat narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus dalam paket besar dan paket kecil.

“Setelah ditimbang, total sabu diketahui seberat 51,923 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang milik pelaku diantaranya uang RM 2045 dan Rp 7.9 juta, 4 buah handphone, identitas berupa passport, KTP serta SIM,’’ ucapnya.

“Dari identitas para pelaku, diketahui EP (43) merupakan warga Sanggau, dan MT (29) warga Tabanan Bali, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sajingan Besar untuk proses lebih lanjut,’’ pungkasnya. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !