Headline Nasional | Atur Sistem Informasi Perdagangan, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 5 Tahun 2020

Lebih lanjut Mendag menyampaikan, untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan sistem informasi perdagangan daerah, Kemendag akan memberikan fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, dan/atau pendidikan dan pelatihan.

“Kemendag juga mengawasi penyelenggaraan sistem informasi perdagangan daerah melalui pemantauan dan evaluasi. Pengawasan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun,” ujarnya.

Sistem informasi perdagangan yang telah ada sebelum PP ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan. Sistem informasi perdagangan nasional wajib dibangun paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan.

Post ADS 1

“Pada saat PP ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem informasi perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” pungkas Mendag. (*)

Baca Juga  MUI Mengajak Dai Masif Gunakan Media Sosial Untuk Berdakwah

Pages: 1 2 3Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !