
Lebih lanjut Mendag menyampaikan, untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan sistem informasi perdagangan daerah, Kemendag akan memberikan fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, dan/atau pendidikan dan pelatihan.
“Kemendag juga mengawasi penyelenggaraan sistem informasi perdagangan daerah melalui pemantauan dan evaluasi. Pengawasan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun,” ujarnya.
Sistem informasi perdagangan yang telah ada sebelum PP ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan. Sistem informasi perdagangan nasional wajib dibangun paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan.
“Pada saat PP ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem informasi perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” pungkas Mendag. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !