Headline Nasional | IPW dan ICW Pertanyakan Sanksi Ringan Putusan Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri

ICW sejak awal menilai bahwa eksistensi Dewan Pengawas tidak pada kelembagaan KPK mengingat fungsi pengawasan KPK secara sistem telah berjalan dengan baik dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Maka dari itu, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lain mengajukan uji formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keberlakuan regulasi tersebut sekaligus membubarkan Dewan Pengawas.

Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar.

Baca Juga  Skandal Narkoba Oknum Polisi : 4 Dinyatakan Positif dan 1 Negatif

Pertama, Pasal 29 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah tegas menyebutkan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya: tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik. Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut, sebab telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK.

Post ADS 1

Kedua, TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa menyebutkan bahwa penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. (*)

Baca Juga  Kembali Tangkap Pegawai Komdigi, Total 16 Orang Ditangkap Terkait Judol

Pages: 1 2 3Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !