Headline Nasional | Pemerintah Minta Pembayaran THR Pekerja Dibayarkan Penuh

“Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha, ” kata Ida Fauziyah.

Dengan kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, Menaker Ida meyakini kondisi kalangan pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan kelonggaran, yakni penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya,” katanya.

Post ADS 1

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air Oleh Tim Gabungan TNI-Polri

“(Kesepakatan tertulis-red) Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !