
JAKARTA – 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Indriyanto Seno Adji dilaporkan ke Dewas KPK karega diduga telah melanggar kode etik.
Selaku perwakilan dari 75 pegawai tersebut, Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai, ketika Dewas KPK melakukan hal yang sifatnya operasional, maka itu sebagai permasalahan.
“Contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan,” Ujar Novel Baswedan, saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, (17/5)
Sebelumnya, Indriyanto turut hadir saat jumpa pers pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), di Gedung KPK, pada hari Rabu (5/5), bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
“Karena Dewan Pengawas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK. Profesor Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK dan bukan Pegawai KPK. Tentunya posisinya dia di sana menjadi masalah,” tutur Novel Baswedan.
Tak hanya itu, Novel mengatakan, permasalahan lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita tahu Profesor Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detail permasalahan, belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, belum juga melakukan telaah atas dokumen, juga terkait dengan data-data atau aturan-aturan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar, padahal itu dilakukannya dengan sepihak,” kata Novel.
Novel pun menilai hal tersebut sebagai sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme, dimana Dewas berfungsi sebagai pengawas.
“Saya tegaskan Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri. Jadi oleh karena itu, Dewan Pengawas harus paham dan kami juga sampaikan kepada Dewan Pengawas tadi, kami bertemu dengan empat orang Dewan Pengawas yang menerima kami,” ujar Novel. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !