Headline Nasional | 75 Pegawai Dibebastugaskan Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman

Menurut Sujanarko, para pegawai melayangkan laporan ke Ombudsman RI karena Ombudsman RI punya kewenangan untuk memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi.

“Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya,” ujar Sujanarko.

Baca Juga  Perpanjng PPKM Level 2, Anies Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan

Ombudsman RI sendiri belum membaca secara detail laporan dari pegawai KPK, sehingga belum dapat menargetkan waktu penyelesaian laporan.

Post ADS 1

“Kami belum membaca secara detail laporannya, tapi siapa pun yang dilaporkan itu, kami punya kewenangan untuk memeriksa,” ujar Najih. (*)

Baca Juga  Perppu Ciptaker Dinilai Bentuk Ketidakhormatan Kepada DPR dan MK

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !