DKPP Periksa Anggota KPU Kota Bogor Terkait Dugaan Gratifikasi

Dok. Sidang Pemeriksaan/DKPP)

Menanggapi tudingan tersebut, Dede Juhendi menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis. Ia mengaku bahwa pada Juli 2024, seseorang bernama Ian menghubunginya untuk meminta bantuan dalam mengubah nama seseorang bernama Raendi Rayendra di pengadilan.

“Saya menjawab tidak bersedia. Kemudian Saudara Ian meminta saya mengusulkan nama orang yang dapat membantu mengurus surat keterangan dari PN. Karena permintaan itu saya mengusulkan nama yaitu Saudara Bayu Noviandi yang berprofesi sebagai seorang pengacara,” jelas Dede.

Setelahnya, Bayu Noviandi disebut menjadi kuasa hukum dalam proses pergantian nama Raendi Rayendra di Pengadilan Negeri. Namun, pada 16 Agustus 2024, Dede kembali dihubungi Ian yang mengirimkan bukti transfer uang senilai Rp30 juta ke rekening pribadinya. Ian disebut menitipkan uang itu untuk diserahkan kepada Bayu Noviandi.

Post ADS 1

Dede mengaku langsung memprotes tindakan tersebut. “Karena sudah malam dan saya tidak memiliki m-banking, saya putuskan untuk menyerahkan langsung uang tersebut kepada Bayu Noviandi keesokan harinya tanggal 17 Agustus 2024 setelah upacara HUT RI,” terangnya.

Baca Juga  Hari Antikorupsi Sedunia: Evaluasi Komitmen Indonesia Dalam Pemberantasan Korupsi

Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan komunikasi dengan Fitri Rayendra. “Saya menyatakan secara tegas dan jelas bahwa saya tidak mengurusi administrasi peserta Pilkada 2024,” katanya dengan tegas.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Barat, yaitu Nina Yuningsih dari unsur masyarakat dan Nuryamah dari unsur Bawaslu. (DR)

Baca Juga  Presiden Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Revita Jadi Wakil Panglima TNI, Kukuhkan Enam Kodam Baru

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !