Polsek Bogor Utara Bekuk Komplotan Curanmor, Pelaku Sudah Beraksi di 300 TKP

Dok. Konferensi Polsek Bogor Utara terkait pengungkapan komplotan Curanmor/Foto: DR)

“Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Karena saat penangkapan berusaha kabur, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur hingga melumpuhkan pelaku. Diketahui, keduanya adalah residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2008,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga  Diduga Belum Kantongi IMB, Pembangunan Rumah Mewah Dikeluhkan Warga

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Post ADS 1

AKP Enjo mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman. Kerjasama masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa diminimalisir,” pungkasnya. (DR)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !