Tegas, Dishub Pasang Rambu, Parkir di Badan Jalan Sekitar Aroem Dilarang

Dok. Rambu Larangan Parkir di Area Restoran Aroem/Foto: Dishub Kota Bogor)

KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil langkah tegas dengan memasang rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Raden Tirto Adhi Suryo, khususnya di area sekitar dan seberang Restoran Aroem.

Pemasangan rambu tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan kendaraan yang masih menggunakan badan jalan untuk parkir maupun valet parkir yang dilakukan oleh Restoran Aroem.

Baca Juga  DPC BBRP Kota Bogor Mediasi Warga Bantar Jati Dengan Pengelola Ruko Blok A Warung Jambu | Headline Bogor

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan rambu larangan parkir telah dipasang. Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tetap parkir di lokasi tersebut.

Post ADS 1

“Sudah dipasang rambu, masih ada yang parkir. Baiknya Kepolisian yang menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Baca Juga  Headline Bogor | Mahasiswa Tuntut Kejari Kota Bogor Usut Tuntas Dugaam Korupsi Di Tubuh KPUD Kota Bogor

Sebelumnya, Ridwan menegaskan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan layanan valet diduga tidak Berizin dan telah menyalahi Saran Teknis Lalu Lintas (Sartek Lalin)

“Jelas menyalahi, kalo memang sartek (Saran Teknis) nya sudah ada dari Dishub Propinsi,” kata Ridwan, saat dikonfirmasi, Senin (27/7).

Selain itu Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus meminta pemerintah daerah segera menegakkan aturan terkait dugaan operasional valet parkir Restoran Aroem yang menggunakan badan jalan tanpa izin.

Baca Juga  Kabar Duka, Mantan Wakil Walikota Bogor Tutup Usia

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.

Ia juga menyoroti dugaan belum adanya izin resmi untuk operasional valet parkir tersebut. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran, ia meminta dinas dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban.

Baca Juga  Lurah Kayumanis Tinjau dan Akan Bersurat Terkait Penumpukan Sampah di Trotoar

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !