
JAKARTA — Sebanyak Rp1,5 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut kini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.
“Untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8).
Namun, Budi menegaskan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Budi menegaskan, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan terlebih dahulu mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti.
“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum,” kata Budi.
Ia menjelaskan, proses penyidikan nantinya akan diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tentu nanti dalam tahap penyidikan penyidik akan mendalami ya untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Terkait uang Rp1,5 miliar yang diamankan, Budi membenarkan bahwa sejumlah uang tersebut ditemukan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan KPK.
“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah,” ungkapnya.
Uang tersebut selanjutnya akan diproses untuk dilakukan penyitaan setelah perkara memasuki tahap penyidikan. KPK juga akan mendalami asal-usul serta kaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Di mana uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman,” tutur Budi.
Ia menambahkan, penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini,” pungkasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !