
“Jangan sampai perkara hanya ramai ketika muncul di pemberitaan, kemudian sunyi ketika publik menunggu hasilnya. Kami meminta KPK, Kejari Kabupaten Bogor, dan Tipikor Polres Bogor. Jabatan bukan tameng, tetapi laporan juga bukan vonis. Semua harus diuji dengan bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Raihan meminta dugaan penyimpangan anggaran ditelusuri secara menyeluruh dari perencanaan hingga realisasi.
“Kami meminta perkembangan perkara yang menjadi kewenangan Kejari disampaikan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Kami juga meminta setiap dugaan penyimpangan anggaran ditelusuri dari hulu ke hilir: siapa yang merencanakan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana anggarannya ditetapkan, bagaimana proses pengadaannya, siapa penerimanya, bagaimana realisasinya, dan apakah terdapat kerugian negara,” kata Raihan.
IMM Bogor Raya menegaskan akan terus mengkaji dan mengawal informasi berdasarkan data dan fakta.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika ada pertanyaan publik yang belum mendapatkan jawaban,” tegasnya. (SND)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !