
KABUPATEN BOGOR — Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang hingga kini belum jelas mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris Umum KPKB, Zefferi, menyayangkan proses penyidikan yang dinilai berjalan lambat. Sorotan itu disampaikan pada Rabu, 9 September 2026, di sekretariat KPKB Cibinong.
Zefferi mempertanyakan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan penyidik. Menurutnya, publik berhak mengetahui asal-usul uang tersebut, terlebih sebelumnya muncul anggapan pengamanan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian diklarifikasi atau diralat.
“Publik dan aktivis tentu bertanya, uang Rp1,5 miliar itu milik siapa? Ditemukan dari siapa? Dalam konteks perkara apa? Kalau sudah ada barang bukti yang diamankan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan proses hukumnya,” ujar Zefferi.
Ia juga mempertanyakan apakah penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka atau masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
“Sudah beberapa minggu berjalan. Pertanyaannya sederhana: apakah sudah ada tersangka? Kalau belum, apa yang masih didalami? Jangan sampai masyarakat melihat ini seperti drama bersambung yang tidak kunjung ada ujungnya,” tegasnya.
Zefferi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin “Setyo Budiyanto” memberikan penjelasan transparan terkait perkembangan perkara tersebut.
“Kami tidak ingin menuduh penyidik bermain mata. Tetapi lambannya perkembangan perkara tentu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Karena itu, KPK harus menjawabnya dengan transparansi dan proses hukum yang terukur,” katanya.
Selain perkara dugaan korupsi Pemkab Bogor, KPKB juga menyoroti perkara di RSUD Parung yang hingga kini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Kasus RSUD Parung juga menjadi perhatian kami. Kalau memang alat buktinya mengarah kepada pihak lain, tentu KPK memiliki kewenangan untuk mendalami. Jangan sampai publik bertanya-tanya mengapa hanya satu tersangka,” ujarnya.
Zefferi juga menyoroti pentingnya pemeriksaan profil kekayaan pejabat melalui LHKPN apabila terdapat perubahan kekayaan yang signifikan dan relevan dengan perkara.
“Kalau ada kenaikan kekayaan yang signifikan, tentu bukan berarti otomatis seseorang melakukan korupsi. Tetapi itu bisa menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum apabila memiliki keterkaitan dengan perkara,” jelasnya.
Ia meminta seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. (SND)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !