JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menghadiri presentasi uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/10).
Dalam acara tersebut, Muzani menekankan pentingnya upaya evaluasi terhadap keterbukaan informasi di lembaga publik, termasuk partai politik.
Ia menyebut bahwa transparansi adalah salah satu bentuk tanggung jawab lembaga publik terhadap masyarakat, terutama karena mereka menggunakan dana negara.
“Saya kira monitor dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat hari ini dan setiap tahun adalah sesuatu yang sangat positif. Ini mendorong kesadaran bagi lembaga-lembaga publik untuk terus menjaga keterbukaan karena mereka menggunakan uang negara,” kata Muzani.
Muzani menjelaskan bahwa Partai Gerindra, sebagai penerima dana bantuan politik dari pemerintah, selalu berkomitmen untuk melaporkan penggunaan dana tersebut secara terbuka.
Data mengenai alokasi dana untuk pendidikan politik, rekrutmen, dan konsolidasi rutin partai di setiap tingkatan telah dipublikasikan melalui situs resmi Partai Gerindra.
“Partai Gerindra telah mempresentasikan kepada KIP tentang penggunaan dana negara yang digunakan. Kami mencatat dan mengunggah laporan ke website Partai Gerindra, sehingga masyarakat, terutama netizen, dapat mengetahui kemana dana negara digunakan,” ungkap Muzani.
Ia menambahkan bahwa setiap rupiah yang diterima oleh lembaga publik harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
“Monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan oleh KIP adalah upaya untuk menyadarkan bahwa pengawasan sebenarnya dilakukan oleh rakyat dan netizen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa partai politik berperan penting sebagai instrumen dalam proses regenerasi kepemimpinan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Setiap partai harus memiliki kesadaran untuk terus membuka informasi kepada masyarakat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam pengambilan keputusan hukum dan politik,” tutur Ketua MPR itu. (*/DR)