Tak Terima Ditetapkan Tersangka, AM Gugat Polresta Bogor Kota Lewat Pra Peradilan

Dok. Kuasa hukum AM, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A dari RPP Lawyers — Litigator & Legal Advisor/Ist)

Dalam keterangan yang diterima pihak kuasa hukum dari penyidik, barang bukti yang disita hanya berupa GPS dan plat nomor kendaraan. Padahal, laporan kehilangan yang diajukan pelapor adalah atas unit sepeda motor.

“Bagaimana mungkin Laporan Polisi atas pengaduan korban kehilangan motor, akan tetapi barang bukti yang disita bukan unit motor yang telah hilang, melainkan hanya GPS dan kaleng plat nomor kendaraan. Seharusnya jika Penyidik bersikap profesional dan prosedural barang bukti yang dihadirkan adalah unit motor yang pernah hilang tersebut,” sambung Redho.

Pihak kuasa hukum menyatakan langkah pra peradilan ini diambil untuk menguji legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Post ADS 1

“Guna menjamin kepastian hukum bagi Klien kami, maka kami menguji aspek formil maupun materiil atas status penetapan tersangka yang dituduhkan kepada Klien kami melalui Proses Pra Peradilan sebagaiman peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Redho.

Permohonan pra peradilan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bgr tertanggal 5 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada minggu depan. (SND)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !