JAKARTA – Ditengah masih adanya laporan penggunaan pelat nomor spesial RF oleh beberapa pengendara, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan pernyataan tegas bahwa pelaku tidak akan terlepas dari tindakan hukum.
“Setiap pelanggaran yang terjadi, tak terkecuali dengan penggunaan pelat RF, akan kami proses melalui tilang,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada hari Rabu (20/12).
Menurut Yusri, kode pelat khusus yang kini resmi digunakan adalah ZZ, sementara kode RF telah dihapuskan. Kode ZZP saat ini digunakan untuk kendaraan dinas Polri, sedangkan ZZT, ZZD, dan ZZU diperuntukkan bagi kendaraan dinas TNI. Untuk kendaraan dinas lembaga atau kementerian, digunakan kode ZZH.
Yusri juga menjelaskan bahwa sanksi denda via tilang tetap berlaku bagi pemilik kendaraan khusus yang melanggar peraturan lalu lintas.
Misalnya, pemilik mobil dari instansi TNI yang menggunakan pelat nomor khusus tertangkap kamera ELTE melanggar lampu traffic light.
“Pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan kami kirim ke Pomdam Jaya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (*/DR)