
KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memulai pemeriksaan terhadap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses memuluskan administrasi Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Pilkada Kota Bogor 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi temuan resmi yang dibahas dalam pleno Bawaslu Kota Bogor.
Dan, lanjut Anto, sejumlah pertanyaan diajukan kepada Dede Juhendi, termasuk mengenai dugaan transaksi sejumlah uang dan percakapan yang beredar di publik.
“Sejauh ini, sudah ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan. Hasil pemeriksaan masih dalam proses pleno, dan akan diumumkan setelah semua data dan keterangan lengkap diperoleh,” ujar Anto di Kantor Bawaslu Kota Bogor, Rabu (4/12).
Selain memeriksa Dede Juhendi, Bawaslu telah memanggil saksi lainnya, yakni Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, seorang dokter yang diduga terlibat, serta istri dari salah satu pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberikan konfirmasi untuk hadir.
“Pemeriksaan saksi penting untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan atau pelanggaran aturan. Jika saksi tidak hadir, proses penyelidikan bisa terhambat,” tambah Anto.
Sementara itu, Dede Juhendi membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengklaim telah memberikan penjelasan lengkap kepada Bawaslu dan siap menghadapi proses hukum.
“Saya sudah memberikan penjelasan secara terbuka dan lengkap. Bukti-bukti sudah kami sampaikan. Saya percaya bahwa semua akan terbukti sesuai dengan fakta,” ujar Dede. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !