KABUPATEN BOGOR – Melihat perkembangan RSUD Leuwiliang saat ini yang semakin hari semakin besar, tentunya juga harus memperhatikan kualitas pelayanan utama kami, yaitu pelayanan kesehatan. Pelayanan utama dibidang kesehatan ini tentu saja tidaklah bisa berdiri sendiri tanpa dukungan fasiliats pelengkap yang mampu berkontribusi
meningkatkan pelayanan utama kami. Fasilitas pendukung terbut bisa berupa perparkiran, perbankan, atau gerai – gerai pemenuhan kebutuhan pasien, keluarga pasien dan pegawai. Oleh karena itu kami mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut untuk sebelum melakukan kerjasama dengan CFC yang merupakan bagian dari pendukung
seperti dimaksud, antara lain:
- Kebutuhan konsumen (pasien/keluarga pasien) & karyawan rumah sakit yang menuntut ketersediaan sarana makan/minum yang dekat;
- Akses/lokasi strategis atau dekat terhadap jangkauan pasien/keluarga pasien & karyawan;
- Sebagai salah satu pengembangan yang dapat menambah pendapatan rumah sakit;
- Menambah Variasi menu makanan dan minuman;
- Tidak merugikan pihak (pedagang) lain, karena pengunjung maupun karyawan memiliki kebebasan untuk memilih tempat dan variasi makanan baik di dalam lingkungan rumah sakit maupun di luar rumah sakit;
- Rumah sakit memiliki fleksibilitas dalam pengelolaannya, salah satunya melakukan kerjasama dengan pihak lain;
- Alternatif makanan siap saji di malam hari;
- Makanan dan minuman terjamin kebersihannya;
- Harga terjangkau; dan
- Tersedianya lahan di rumah sakit yang dapat dimanfaatkan untuk melengkapi fasilitas kebutuhan pengunjung dan juga karyawan rumah sakit.
Sebelum operasional, hal lain yang dilakukan mereka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah dilakukan PCRA (Pre Constuction Risk Assesment), yang mensyaratkan CFC melakukan pengelolaan limbah baik padat maupun cair.
- Pengelolaan awal Limbah cair sebelum dibuang ke IPAL, CFC membangun grease-trap untuk memperbaiki kualitas buangan limbah cairnya.
- Untuk limbah padat mereka menyediakan tempat sampah dan petugas kebersihan yang ada setiap saat.
Adapun testimoni manfaat yang bisa dirasakan Pegawai :
“Keberadaan CFC setidaknya membantu memudahkan kami untuk mendapatkan makanan siap saji tanpa harus meninggalkan tugas terlalu lama. Walaupun kami tidak setiap hari mengkonsumsi makanan siap saji tersebut,”
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Bogor Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerjasama untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Kabupaten Bogor sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan BLUD secara Penuh.
Pasal 2 ayat :
(1) Maksud pedoman kerjasama ini adalah untuk optimalisasi pelayanan kesehatan dan/atau pemanfaatan aset RSUD.
(2) Tujuan pedoman kerjasama ini adalah :
a. Untuk meningkatkan kulaitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSUD dalam memanfaatkan aset yang ada berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan menguntungkan; dan
b. Meningkatkan pendapatan RSUD tanpa mengurangi kualitas pelayanan kesehatan.
Kesimpulan :
Berdasarkan pada pertimbangan dan landasan hukum pada uraian tersebut, maka Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan PT. Pioneerindo Gourmet International, Tbk yang khusus menyediakan makanan dan minuman cepat saji untuk menambah fasilitas layanan dalam memenuhi ketersediaan makanan bagi pengunjung maupun karyawan rumah sakit, dengan memenuhi berbagai persyaratan teknis yang tertuang dalam PCRA/ICRA (Pre Constuction Risk Assesmen / Infection Control Risk Assesment). (*)