Ditpolairud Baharkam Polri Amankan 4 Tersangka Penyelundupan BBL Ilegal

Dok. Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go/Ist)

JAKARTA – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap empat orang berinisial DS, DD, DE, dan AM di Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (1/10). Penangkapan ini terkait dengan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengungkapkan bahwa dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 134 ribu benih lobster.

“Kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu,” ujar Donny dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Post ADS 1

Donny menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku melakukan aksinya di sebuah gudang sewaan.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan ratusan ribu benih lobster di dalam gudang tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, polisi mengamankan lima orang. Dari hasil pemeriksaan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami lakukan pendalaman pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan ini, dan 4 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Donny.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui negara tujuan pengiriman BBL secara ilegal serta mengidentifikasi otak di balik bisnis penyelundupan ini.

Dalam pengungkapan ini, Korpolairud berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,8 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !