Dokumen Tender GOR Pajajaran Minta Dibuka, Praktisi Hukum Ingatkan Ada Batasan

Dok. Praktisi Hukum, Dr.(can) Banggua Togu Tambunan, S.H., M.H. (Dua dari kiri)/Ist)

KOTA BOGOR – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Rakyat Tanpa Korupsi (Gertak) pada 12 Agustus 2025 di Kantor Pemerintah Kota Bogor menghasilkan sejumlah tuntutan, termasuk permintaan membuka data dan pembatalan lelang proyek revitalisasi GOR Pajajaran.

Praktisi hukum Dr.(can) Banggua Togu Tambunan, S.H., M.H. menilai rencana aksi oleh elemen masyarakat didasari Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang secara jelas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Demikian pula dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 memberikan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, Banggua menjelaskan, didalam pertemuan sebelumnya, perwakilan Gertak dan Mapancas diterima di ruang sekretariat Pemkot Bogor. Kepala Dispora Kota Bogor, Anas S. Rasmana, Ketua ULP Lia, serta anggota Pokja menjelaskan secara rinci tahapan lelang.

Post ADS 1

“Informasinya, semua proses dan tahapan telah dijalankan sesuai prosedur, dengan tahapan yang benar, pasal per pasal sesuai dengan Perpres dan pedoman LKPP, ” terang Banggua, dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/8).

Meski demikian, Gertak tetap meminta salinan dokumen pemenang tender yang dimenangkan PT Menara Setia, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), bill of quantity, dokumen penawaran, berita acara evaluasi teknis dan administrasi, hingga daftar nilai akhir peserta.

Menanggapi hal itu, Banggua menegaskan keterbatasan akses publik terhadap dokumen tender. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik ada kategori informasi yang dikecualikan. Bahkan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mendapatkan informasi yang termasuk rahasia perusahaan.

“Penyelenggara lelang tidak bisa mengabulkan permohonan Gertak, kecuali aparat penegak hukum, pengadilan, atau institusi yang ditentukan, itu pun bila jelas permintaan tertulis dan dasar hukumnya.”

Meski begitu, Banggua menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan memanfaatkan mekanisme sanggah dan sanggah banding yang telah diatur dalam regulasi pengadaan.

Sementara itu, menurut Banggua dukungan terhadap revitalisasi GOR Pajajaran banyak disampaikan masyarakat Kota Bogor. Rencana revitalisasi Gedung Olahraga Pajajaran harus didukung, karena GOR ini adalah kebanggaan masyarakat Kota Bogor dan sudah seharusnya dipugar.

“Saya rasa proses tender yang dilakukan telah sesuai dengan baik, memperhatikan syarat perusahaan, kualifikasi keahlian, serta catatan administrasi dan dokumentasi perusahaan pemenang. Semua itu saya yakin terarsip dengan rapi,” pungkas Banggua. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !