
KOTA BOGOR – Liga Bogor Raya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengusut tuntas proyek pembangunan Jembatan Otto Iskandardinata (Otista), Kota Bogor. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara, akibat dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar.
Perwakilan Liga Bogor Raya, R. Ahmad Fajrul Islam menyebut bahwa laporan yang disampaikan merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap dugaan kelebihan bayar dalam proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Kejati Jawa Barat, tapi kami menduga prosesnya mandek. Maka dari itu, kami sampaikan kembali ke Kejari Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Faiz, sapaan akrabnya usai audiensi dengan Kejari Kota Bogor pada Kamis, (19/6).
Faiz menilai, transparansi dan keseriusan dari pihak Kejaksaan sangat dibutuhkan. Jika tidak, kata dia, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan tergerus.
Masih menurut Faiz, dari total kelebihan bayar sebesar Rp1,8 miliar baru sekitar Rp200 juta yang dikembalikan ke kas negara. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal isu-isu dugaan tindak pidana korupsi.
“Hari ini kami menerima audiensi dari rekan-rekan Liga Bogor Raya terkait laporan dugaan Tipikor. Kami sebagai aparat penegak hukum tentu tidak akan tinggal diam. Jika laporan ini cukup bukti, pasti akan kami tindaklanjuti. Tapi jika tidak, kami juga harus objektif,” jelas Sigit.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar kerja kejaksaan.
“Pada dasarnya, kami harus adil. Jika seseorang terbukti bersalah, maka akan kami proses hukum. Tapi jika tidak, jangan sampai kami memaksakan seseorang dipersalahkan,” pungkasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !