Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara Terkait Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’

20220912 124416
Dok. Edy Mulyadi / Istimewa

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Hakim Ketua Adeng AK, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim Ketua Adeng pun memerintahkan Edy Mulyadi untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut hukum menuntut Edy Mulyadi 4 tahun penjara dan meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya.

Jaksa menilai istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

“Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia,” ujar jaksa.