Headline Internasional | Fadli Zon : Dunia Internasional Harus Bisa Hentikan Aksi Brutal Israel

Misalnya, Fadli melanjutkan, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967, yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967 itu. Selain itu, juga ada Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem, termasuk penyitaan lahan, adalah ilegal.

“Intinya, perangkat hukumnya sebenarnya sudah tersedia. Dalam catatan saya, sedikitnya ada 15 Resolusi DK PBB terkait Yerusalem dan satu resolusi penting Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947, yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah,” ujarnya.

Namun, lebih dari lima dekade, resolusi-resolusi tersebut dibiarkan tidak bertaji. Ketidaksanggupan PBB untuk mengambil tindakan konkret terhadap Israel dengan jelas menunjukkan organisasi internasional ini perlu untuk direformasi.

Post ADS 1

Adanya hak veto telah membuat organisasi ini tersandera oleh kepentingan sejumlah negara besar, dan tak pernah benar-benar berjalan di atas rel demokrasi. Inilah yang telah menghalangi kemerdekaan rakyat Palestina selama ini. (*)

Pages: 1 2 3Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !