KOTA BOGOR – Sengketa hukum terkait hasil Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Bogor periode 2024–2025 yang sempat memanas di internal organisasi, kini resmi berakhir.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN.Bgr yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor telah dicabut pada Rabu, 4 Juni 2025.
Perkara yang sebelumnya menyita perhatian berbagai kalangan ini akhirnya ditutup tanpa kelanjutan proses persidangan.
Pencabutan gugatan disambut baik oleh kuasa hukum tergugat, Desta Lesmana, S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda KNPI Kota Bogor.
Dalam keterangan resminya kepada media, Desta menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim yang dinilai telah berpihak pada keadilan.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Dari awal kami sudah yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan secara objektif. Pencabutan gugatan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil,” ujar Desta pada Rabu (4/6).
Lebih lanjut, Desta mengungkapkan bahwa sejak awal tim kuasa hukum telah memprediksi bahwa gugatan tersebut tidak akan berlanjut.
Ia menilai dalil yang diajukan oleh pihak penggugat tidak cukup kuat untuk menggugurkan hasil Musda yang telah dilaksanakan secara demokratis.
“Kami percaya bahwa Musda KNPI sudah berjalan sesuai aturan organisasi. Maka ketika ada gugatan, kami siap membela, karena kami yakin posisinya sah secara hukum,” lanjutnya.
Pencabutan gugatan ini sekaligus mengukuhkan legitimasi hasil Musda KNPI 2024–2025 dan membuka kesempatan bagi seluruh elemen pemuda di Kota Bogor untuk kembali membangun kebersamaan tanpa adanya konflik hukum. (DR)