JAKARTA – Atas kasus QRIS palsu yang tersebar di beberapa masjid di Jakarta yang dilakukan oleh pelaku bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (39 th) yang berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Bank Indonesia (BI) angkat bicara.
Seusai pengungkapan kasus, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator alat pembayaran elektronik ini buka suara. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati, melaporkan, pelaku terdaftar sebagai salah satu pemilik usaha atau merchant QRIS. Namun, usaha itu tidak untuk penggunaan keperluan rumah ibadah.
Adapun penerbitan QRIS oleh tersangka sudah sesuai prosedur dan terverifikasi. Dengan demikian, QRIS yang dicetak bukan kode palsu.
”Kode palsu itu enggak bisa di-scan. Kasus ini terkait adanya penyalahgunaan. Ciri-cirinya, kalau kita scan kode pakai aplikasi, yang keluar bukan nama merchant atau masjidnya. Ini mengharuskan kita check and recheck, cari tahu informasi langsung dari merchant,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring dan luring di Jakarta.
Akun ”Restorasi Masjid” yang dibuat tersangka pun dipastikan akan masuk daftar hitam. Hal ini karena akun itu terindikasi penipuan dan berpotensi melanggar.
Mekanisme pengamanan ini masih akan dikembangkan bersama lembaga dari ekosistem terkait, seperti Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
”Ini menjadi upaya memberi efek jera dan awareness kepada masyarakat agar berhati-hati dengan adanya iterhadap merchant, yang sudah terindikasi dan tinggal menunggu keputusan penegak hukum,” kata Fitria.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, pada kesempatan yang sama, mengapresiasi kerja sama pihak kepolisian dalam mendalami kasus kriminal ini. Polisi selanjutnya berwenang untuk memblokir akun atau rekening tersangka, melakukan penelurusan aliran dan data transaksi.
”Adapun kami mengimbau masjid-masjid yang menemukan kecurigaan, mendapat indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan QRIS, please kasih tahu kami. Kami sangat mudah dihubungi lewat berbagai kanal komunikasi Bank Indonesia,” kata Erwin.
Dari kasus ini, BI akan mencoba mengumpulkan data terkait pelanggaran hingga modus-modus kejahatan melibatkan layanan pembayaran digital QRIS. BI juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan edukasi yang bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk masyarakat pengguna QRIS.
Bank Indonesia mencatat, selama 2023 (sampai dengan Februari), jumlah pedagang atau merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp 12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
(Tiara)