PEKANBARU – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap buronan terpidana Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur di Hotel Asnof Pekanbaru.
Terpidana atas nama SUNARKO sebelumnya adalah Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012.
Yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 diputus terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Namun ketika Terpidana Sunarko yang beralamat di Jalan Walet Indah 5 Nomor 41 Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI. tersebut diatas tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum
Walaupun sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa dan oleh karena itu kemudian terpidana dinyatakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)