KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di tingkat kecamatan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan calon anggota legislatif (Caleg) berinisial RK.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan serta dugaan praktek money politic atau politik uang.
“Dua hal tersebut memang menjadi permasalahan, yakni money politic dan ketidak netralan penyelenggara pemilu yang diketahui terjadi di Bogor Selatan terkait rekapitulasi kemarin,” kata Anto kepada awak media, Minggu (3/3).
Menurut Anto, penyelenggara pemilu di Bogor Selatan diduga main mata dengan salah satu calon anggota legislatif daerah pemilihan Bogor Selatan.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwasanya PPK Bogor Selatan ini diduga bermain mata dengan salah satu caleg untuk memenangkan caleg tersebut,” jelas Anto.
Untuk diketahui, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.