Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta, Oknum DLH Kabupaten Bogor Digugat

KOTA BOGOR – Gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kamis (16/3).

Dimana tergugat, menurut Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, adalah pegawai DLH Kabupaten Bogor yang diduga melakukan usahanya tidak ada izinnya, dan telah merugikan kliennya sebesar Rp240 juta.

“Karena uang klien kita ini, hasil menabung sejak lama kemudian karena ada tawaran bujuk rayu dari tergugat dalam hal ini saudara IN selaku oknum pegawai DLH kabupaten Bogor yang entah dia dapat izin atau tidak dalam usaha ini, dia tawarkan usaha kepada klien kami,” ujar Anggi ditemui usai persidangan, Kamis (16/3).

Bacaan Lainnya

Dan karena bujuk rayu tergugat, Pada akhirnya Kleinnya, menyerahkan uang tersebut untuk investasi atau modal usaha dibidang turbo fram atau jual beli ikan.

“Akan tetapi, dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut hanya dua kali yang dibayarkan. Saya pikir secara logika uang masuk itu, uangnya klien kita yang 100 juta. Jadi, perbulan itu kan ada sharing profit 7 juta dari 7 persen dana investasi 100 juta,” jelasnya

Dimana, menurut Kliennya, uang yang telah masuk kepada kliennya sampai dengan saat ini baru 12 juta dalam dua bulan. Pihaknya pun kini tengah menginvestigasi, apakah ada keterlibatan Kepala DLH Kabupaten Bogor memberikan izin kepada pegawai untuk membuka usaha tersebut .

Menurut Anggi, diduga usaha yang dilakukan oleh tergugat adalah program atau kegiatan Kementerian Perikanan dan Kelautan, sehingga pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan.

“Kita sudah membuat draf surat untuk di kirim hari ini ke kementerian. Memang betul bibit dari ikan atau program yang dijalankan oleh tergugat saat ini berupa usaha ini, apa betul bibitnya dari kementerian. Itu yang sedang kita investigasi.

Untuk sidang pemeriksaan saksi dari tergugat ini, dinilainya sangat tidak objektif. Karena saksi tergugat merupakan keluarga tergugat. “Kami pun sebagai kuasa hukum keberatan atas adanya saksi dari pihak tergugat dan itu saksinya tidak di bawah sumpah karena memang saksinya dari pihak keluarga,” ucapnya.

Sementara itu, korban yang juga penggugat dalam kasus ini, Andika merasa tertipu dan berharap atas kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan.

“Saya sebagai investor tidak menerima alasan-alasan dia untuk kerugian saat menjalankan usahanya. Saya sebagai investor pasif, saya tidak campur di dalam usahanya. Karena pengelola usaha penuh ada dia (tergugat,” ucapnya.

Diketahui, korban mengenal pelaku atau tergugat melalui kanal video sharing. Dimana awalnya hanya pada usaha jual beli bibit ikan.

“Saya kenal sama tergugat dari YouTube, saya cari tahu alamatnya dan saya datangi ke kediaman nya. Kemudian selang beberapa tahun, dia menawarkan investasi jual beli ikan, kebetulan saya juga punya kolam ikan di rumah,” jelasnya. (DR)