Headline Nasional | Ini Saran Pakar Hukum Universitas Pakuan Pasca Adanya Putusan MK Tentang Jaminan Fidusia

KOTA BOGOR – Fakultas Hukum, Universitas Pakuan menggelar webinar nasional bertemakan “Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019. Hadir secara luring dan daring, Mantan Hakim Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.,M.H ; Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito; Dewan Pakar IPPAT Wilayah Jawa Barat, Dr. Agus Surachman, S.H.,M.H ; Komite Legal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Daniel Constantyn Adam, S.T.,S.H.,C.L.A ; Dosen Bidang Perdata FH-Unpak, Dinalara D. Butar – Butar, S.H.,M.H ; dan Dekan Fakultan Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Gatnasih, S.H.,M.H.

Ditemui disela acara, Dosen Bidang Perdata Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Eka Ardianto Iskandar, SH, MH menuturkan, kegiatan webinar ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan dan untuk webinar kali ini bagian hukum keperdataan, dengan tema “eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU/XVII/2019”.

“Kita ingin melihat apa yang terjadi di masyarakat saat ini, terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ini. Dan untuk putusan Mahkamah Konstitusi ini biasanya pihak lembaga pembiayaan didalam langkah melakukan eksekusi terhadap debitur yang wanprestasi, itu banyak menggunakan pihak ke tiga,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga menurutnya, dilapangan banyak sekali ditemukan masalah, rasa ketidakadilan pada saat eksekusi atas jaminan fidusia tersebut. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, kita ingin melihat penerapan di masyarakat, walau banyak juga masyarakat yang telah teredukasi dan paham.

“Kita ingin masyarakat atau konsumen cerdas dalam membuat kesepakatan di dalam perjanjian dengan lembaga pembiayaan, namun kita juga ingin pelaku usaha, dalam hal ini lembaga pembiayaan juga harus juga mendapatkan haknya, karena bisa saja ada konsumen yang beritikat tidak baik. Sedangkan konsumen yang beritikad baik, tentu apapun yang terjadi akan berusaha untuk melaksanakan kewajibannya, sedang konsumen yang beritikad tidak baik, walaupun ia mampu untuk membayar, dia akan berusaha untuk tidak melaksanakan kewajibannya,” jelasnya lagi.