Polisi Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkotika, Sita Sabu Hingga Obat Psikotropika

Dok. Konferensi pers penyalahgunaan narkotika dan obat - obatan terlarang Sat Narkoba Polresta Bogor Kota/DR)

KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 43 tersangka dalam operasi pemberantasan narkotika terbaru.

Dalam penangkapan ini diamankan pula berbagai barang bukti narkotika, diantaranya ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat keras psikotropika.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi persnya pada Selasa (17/9), mengungkapkan bahwa dari 43 tersangka tersebut, 24 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Enam dari tersangka adalah residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman di berbagai lapas. Selain itu, ada 6 tersangka yang terkait dengan ganja, 4 tersangka dengan tembakau sintetis, dan 9 tersangka lainnya terkait obat keras psikotropika,” jelas Kombes Bismo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1,5 kilogram sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, serta 3.151 butir obat keras psikotropika.

Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi di Kota Bogor, dengan rincian 8 titik di Bogor Utara, 6 titik di Bogor Timur, 6 titik di Bogor Selatan, 6 titik di Bogor Tengah, 6 titik di Bogor Barat, dan 3 titik di Tanah Sareal.

Salah satu kasus narkoba besar adalah penangkapan tersangka di Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, yang kedapatan menyimpan 784 gram sabu.

“Awalnya, tersangka memiliki 1 kilogram sabu, namun 200 gram di antaranya telah dipasarkan di wilayah Bantarjati,” kata Bismo.

Para tersangka akan dijerat, untuk kasus sabu-sabu terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan, untuk kasus ganja, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

“Sementara itu, untuk kepemilikan obat keras, para pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mereka tidak memiliki sertifikasi farmasi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” pungkas Bismo. (DR)