Polisi Ringkus 2 Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Dok. Kapolda Sumut Komjen Polisi Agung Setya Imam Effendi memberikan keterangan Pers Senin (8/7)

KARO – Polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan bernama Sampurna Pasaribu yang mengakibatkan tewasnya Sampurna bersama tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. Kedua pelaku berinisial R dan Y.

“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, pada Senin (8/7).

Kapolda Agung menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan eksekutor. Pergerakan kedua tersangka terekam oleh CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Post ADS 1

“Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar,” ujar Agung.

Baca Juga  Headline Nasional | Panglima TNI Instruksikan 3 Oknum TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga Dipecat

Menurut keterangan Kapolda, kedua tersangka sempat melakukan survei ke rumah korban sebelum melancarkan aksinya. Mereka diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban sebelum membakarnya.

Insiden kebakaran tersebut dilaporkan oleh Damkar Karo pada pukul 03.40 WIB, Kamis (27/6). Wartawan Tribrata TV, Sampurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya ditemukan meninggal dunia. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa 16 saksi terkait insiden kebakaran tersebut. (*/DR)

Baca Juga  Ungkap Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM Antam Jadi Tersangka

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !