Polisi Tetapkan Pimpinan dan Pengurus Ponpes di Kota Bogor Tersangka Pencabulan

Dok. Kapolresta Bogor Kota - Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso/DR)

KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan pimpinan dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atas dugaan pencabulan kepada 3 santriwatinya.

“Kedua tersangka berinisial AM selaku pimpinan, dan MMZ selaku pengurus di Ponpes tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (18/7)

Bismo menerangkan, proses pemeriksaan terhadap AM dan MMZ sudah memenuhi unsur sebagai tersangka. Selanjutnya Polresta Bogor Kota melimpahkan kasusnya sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Bacaan Lainnya

Modus pencabulan

Untuk modus yang digunakan, kata Bismo, kedua tersangka yakni membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada para korban.

“Itu pengurus Ponpes, ada yang pimpinan, nanti kami dalami. Sementara korban ada 3, nanti kami dalami,” ujar Bismo

Ia menegaskan, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk serius memberikan atensi dan melanjutkan kasus tersebut sampai ke persidangan. Ditanya apakah kedua pelaku sudah diamankan, Kapolresta Bogor Kota menyebut, kasus ini masih tahap pendalaman.

“Masih proses, masih pendalaman, karena masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan saksi, alat bukti dan lain sebagainya,” tutup Bismo. (DR)