Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 25 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras

Dok. Konferensi Pers Polresta Bogor Kota Senin 18 Desember 2023/DR)

KOTA BOGOR – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu dengan melibatkan 25 tersangka selama periode 1-18 Desember 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen mereka untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu.

Dari 25 tersangka yang ditangkap, 2 orang disinyalir terlibat dalam jaringan nasional kasus narkoba dengan menyita barang bukti seberat 6 kilogram ganja.

Bacaan Lainnya

“Narkoba dan obat keras tertentu dapat berdampak serius pada pengguna dan masyarakat. Tersangka yang kami tangkap mencakup 8 orang untuk sabu, 7 orang untuk ganja, 8 orang untuk tembakau sintetis, dan 2 orang untuk obat keras.” ungkap Bismo kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (18/12)

Lebih lanjut, Kombes Bismo menuturkan, pengungkapan Narkoba jenis ganja melibatkan kerjasama antara Polresta Bogor Kota, Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Kota Bogor, dan jasa ekspedisi.

Bismo juga mengungkap pengembangan perkara tembakau sintetis pada tanggal 15 Desember 2023. Operasi ini dilakukan di rumah Kampung Babakan Nyumplung, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Kami berhasil mengamankan pelaku utama produksi tembakau sintetis dan akan menjerat mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu-sabu seberat 244,48 gram, ganja seberat 7.466,57 gram, tembakau sintetis seberat 636,69 gram, dan obat terlarang tertentu sebanyak 2.230 butir.

Pengungkapan kasus ini tersebar di wilayah Kota Bogor, dengan Bogor Barat mencatatkan jumlah kasus tertinggi, yakni 10 kasus.

Bismo menegaskan bahwa para pelaku narkoba dan tembakau sintetis akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Penyalahgunaan tembakau sintetis dapat dikenai pasal 112 dengan pidana 4 hingga 12 tahun penjara, sementara produksi dapat mendapat ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara menurut pasal 113. (DR)