JAKARTA – Sepanjang Januari hingga Desember 2020, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah menindak 3.732 kendaraan pelanggar lalu lintas.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, dari 3.732 pelanggar tersebut 3.264 dikenakan sanksi tilang dan 468 kendaraan disetop operasi.
“Penindakan kita lakukan saat operasi Lintas Jaya yang melibatkan jajaran TNI dan Polri,” papar Riky, Rabu (30/12).
Diungkapkan Riky, ada 17 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi alasan untuk dilakukan penindakan. Yakni pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tidak memenuhi syart teknis seperti tak memiliki spion, ban gundul, lampu mati dan tak ada klakson.
Kemudian kendaraan tidak laik jalan, kendaraan melanggar marka jalan, tidak dilengkapi surat kendaraan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, tanpa segitiga pengaman (saat kendaraan mogok). Selain itu melanggar jalur trayek dan mangkal di rambu terlarang.