Headline Jakarta | Sudin Perhubungan Jaktim Tindak 3.732 Pelanggar Lalulintas Selama Tahun 2020

Selanjutnya, pelanggaran lainnya adalah mobil barang mengangkut penumpang, menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan, bongkar muat tanpa ketentuan persyaratan keselamatan. Selain itu melanggar tata cara muat, tanpa izin trayek, memodifikasi kendaraan.

Selain itu pengemudi tanpa mengenakan seragam dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), kendaraan tanpa papan trayek khususnya untuk bus AKAP, menerobos traffic light juga dilakukan penindakan.

Khusus untuk kendaraan yang setop operasi, jelas Riky, terdiri dari bus besar atau AKAP 50 unit, angkutan penumpang (bajaj) 27 unit, bus kecil (angkot) 71 unit, bus sedang (elf) 32 unit dan mobil barang seperti truk, pick up ada 288 unit. (*)

Bacaan Lainnya