Dua Bakal Calon Cagub dan Cawagub Jabar Jalani Tes Kesehatan di RSHS Bandung

Dok. Komisioner KPU Jawa Barat - Adi Saputro/KPU Jabar)

BANDUNG – Dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat menjalani tes kesehatan jasmani di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Ahad (1/9). Tes kesehatan ini merupakan bagian dari proses pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan oleh KPU RI.

Komisioner KPU Jawa Barat, Adi Saputro, menyatakan bahwa dua pasangan yang hadir dalam pemeriksaan hari ketiga ini adalah Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Katarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. Menurutnya, seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) mengikuti pemeriksaan jasmani secara bergiliran.

“Hari ini di hari ketiga ada dua bakal pasangan calon yang sedang melaksanakan pemeriksaan jasmani di lantai 7, semua hadir, dan sekarang sedang bergiliran,” ujar Adi.

Bacaan Lainnya

Adi juga menambahkan bahwa meskipun bergiliran dengan pemeriksaan bagi kepala daerah lainnya, proses tes kesehatan berjalan lancar.

“Karena hari ini ada KPU kabupaten/kota yang juga melaksanakan tes kesehatan untuk bakal calon wali kota/wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati, sehingga pemeriksaan jasmani di RSHS dilakukan secara bergiliran,” katanya.

Pada hari ketiga ini, terdapat 14 daerah di Jawa Barat yang melaksanakan tes kesehatan, termasuk Bandung Barat, Kota Bandung, Pangandaran, dan Kota Bogor.

Proses pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah ini dilakukan oleh tim medis yang sama, sesuai dengan ketetapan rumah sakit.

“Untuk cagub dan cawagub, pemeriksaannya sama dengan calon bupati dan wali kota, sehingga tim pemeriksanya juga sama untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Adi.

Adi menjelaskan bahwa tes kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan mata, mulut, gigi, jantung, USG, EKG, kepala, otak, dan lainnya, dengan durasi pemeriksaan sekitar 6-7 jam ditambah waktu istirahat.

Pihak KPU akan menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RSHS satu hari setelah hasil tersebut keluar. “Kami akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan ini setelah direksi rumah sakit menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi/Kota, maksimal satu hari setelah hasil pemeriksaan tersedia,” kata Adi.

Ketika ditanya apakah hasil pemeriksaan kesehatan bisa menggugurkan calon, Adi menegaskan bahwa hasil tersebut bersifat final dan akan dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit.

“Nanti akan kita lihat yang mana hasil pemeriksaan yang ada, kalau ada apa apa kami akan koordinasi dengan pihak rumah sakit, mungkin ada hasil kesimpulan yang belum kita koordinasikan. Belum ada mekanisme, tapi nanti ada tanda terima berita acara ini kepada bapaslon atau tim,” tandasnya. (* /DR)